Profil DPPKBKPS

Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi
Profil Kepala Dinas
Struktur Organisasi
Profil

VISI

"Terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan"

MISI

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, terampil dan berdaya saing.
  2. Meningkatkan tata kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan filsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
  3. Meningkatkan nilai tambah dan produktifitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
  4. Meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil/menengah serta ekonomi berbasis digital.
  5. Meningkatkan ekonomi kreatif dan daya saing kepariwisataan.
  6. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  7. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas.

Untuk mencapai Visi dan Misi, ada beberapa Strategi yang akan dijalankan, yaitu :

  1. Meningkatkan koordinasi antara Provinsi dengan Pusat dan Kabupaten/Kota.
  2. Meningkatkan Kapasitas SDM Aparatur.
  3. Meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi.
  4. Melibatkan organisasi masyarakat/organisasi sosial/kelompok masyarakat.
  5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi/pelatihan/bimtek/KIE.

MOTTO

"Penduduk Terkendali, Sumbar Sejahtera"

Kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil:

  1. Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pelayanan admnistrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Pelaksanaan pengembangan kapasitas SDM.
  3. Pelaksanaan pengembangan kapasitas sarana dan prasarana.
  4. Pelaksanaan pengembangan database administrasi kependudukan.

Tujuan Kebijakan oleh Dinas Dukcapil:

  1. Terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Terwujudnya peningkatan kualitas penyajian dan pemanfaatan data kependudukan.

Tugas Dinas Dukcapil

     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukam dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Provinsi dan yang ditugaskan kepada Provinsi.

Fungsi Dinas Dukcapil

     Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatartan Sipil mempunyai fungsi adalah :

  1. Penyelenggaran perumusan kebijakan teknis di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Penyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Penyelenggaraan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.

Profil Kepala Dinas

Nama : Drs.Besri Rahmad.MM
     
NIP : 196660919 198602 1 006
Tempat Lahir : PARIAMAN

Tanggal Lahir

: 19 SEPTEMBER 1966
Agama : ISLAM
Pangkat/Golongan : PEMBINA UTAMA MUDA / ( IV/c)
Alamat Email :  
Riwayat Pendidikan : S2 Magister Manajemen STIE-KBP
Riwayat Jabatan : Kabid Pembinaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2017
    Kabid Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional BPSDM, 2018
    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2019
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2021
     

 

 

 

Nama

: Drs. Besri Rahmad, MM

Jabatan

: KEPALA DINAS

NIP : 19660919 198602 1 006

 

 

 

Nama

Yulfina, SE.Ak,MM

Jabatan

: SEKRETARIS DINAS

NIP 19740327 199803 2 003

 

Nama

Adek Putra, SAP, M.Si

Jabatan

: Kabid FASILITASI PENDAFTARAN PENDUDUK

NIP 19790808 200003 1 001

 

Nama

Isnandar Putra, S.Pt

Jabatan

: Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data

NIP 19760210 200901 1 003

 

 

 

Nama

Syolvani, S. Kom, MT

Jabatan

Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil

NIP 19690523 199703 1 002

 

 

 

Nama

Dara Arend Sukma, S.STP

Jabatan

Kasubag Umum dan Kepegawaian

NIP 19920922 201406 2 002            

 

 

 

"PROFIL DINAS DUKCAPIL"

Dinas Dukcapil mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Provinsi dan yang ditugaskan kepada Provinsi.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Dukcapil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil lingkup Provinsi.
  4. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Penyelenggaraan fungsi lain di Kependudukan dan Catatan Sipil yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.

Kewenangan Pemerintah Provinsi Bidang Administrasi Kependudukan :

  1. Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  2. Pemberian Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  4. Penyajian data kependudukan berskala provinsi yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
  5. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.