Profil DPPKBKPS
VISI dan MISI DINAS PPKBKPS PROVINSI SUMATERA BARAT
VISI
"Terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan menuju Masyarakat Sumatera Barat Sejahtera"
MISI
-
Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
-
Mewujudkan peningkatan kualitas penyajian dan pemanfaatan data kependudukan.
-
Meningkatkan pengendalian kuantitas dan kualitas kependudukan serta perencanaan pembangunan keluarga.
Untuk mencapai Visi dan Misi, ada beberapa Strategi yang akan dijalankan, yaitu :
-
Meningkatkan koordinasi antara Provinsi dengan Pusat dan Kabupaten/Kota.
-
Meningkatkan Kapasitas SDM Aparatur.
-
Meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi.
-
Melibatkan organisasi masyarakat/organisasi sosial/kelompok masyarakat.
-
Meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi/pelatihan/bimtek/KIE.
Kebijakan yang dilakukan oleh Dinas PPKBKPS :
-
Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pelayanan admnistrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
-
Pelaksanaan pengembangan kapasitas SDM.
-
Pelaksanaan pengembangan kapasitas sarana dan prasarana.
-
Pelaksanaan pengembangan database administrasi kependudukan.
Tujuan Kebijakan oleh Dinas PPKBKPS :
-
Terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
-
Terwujudnya peningkatan kualitas penyajian dan pemanfaatan data kependudukan.
-
Terwujudnya pengendalian kuantitas dan perbaikan kualitas penduduk serta perencanaan pembangunan keluarga.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI SUMATERA BARAT
Tugas Dinas PPKBKPS
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukam dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Provinsi dan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Fungsi Dinas PPKBKPS
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatartan Sipil mempunyai fungsi adalah :
- Perumusan kebijakan teknis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penyelenggarakan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pembinaan dan fasilitasi bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil lingkup Provinsi.
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penyelenggaraan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penyelenggaraan fungsi lain di Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Catatan Sipil yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.
Profil Kepala Dinas
Nama | : | IRWAN, S.Sos, MM |
NIP | : | 19680415 198902 1 001 |
Tempat Lahir | : | PADANG PARIAMAN |
Tanggal Lahir |
: | 15 April 1968 |
Agama | : | ISLAM |
Pangkat/Golongan | : | PEMBINA UTAMA MUDA / ( IV/c) |
Alamat Email | : | |
Riwayat Pendidikan | : | S2 Magister Manajemen Universitas Negeri Padang |
Riwayat Jabatan | : | Kepala Biro, Biro Humas, 2012 |
Kepala Biro, Biro Organisasi, 2016 | ||
Kepala Dinas, Dinas PP, KB, Dukcapil, 2019 | ||
Istri | : | SITI KUMALA |
Anak | : | 1 Laki-Laki |
1 Perempuan | ||
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2020
PROFIL DINAS PPKBKPS PROVINSI SUMATERA BARAT
"PROFIL DINAS PPKBKPS"
Dinas PPKBKPS mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Provinsi dan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas PPKBKPS mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pembinaan dan fasilitasi bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil lingkup Provinsi.
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penyelenggaraan fungsi lain di Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.
Kewenangan Pemerintah Provinsi Bidang Administrasi Kependudukan :
- Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Pemberian Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
- Penyajian data kependudukan berskala provinsi yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
- Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.