Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Tahun 2018

     Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembinaan kepada Aparatur Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang menjadi lingkup kewenangan sekaligus tugas dan fungsi serta target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

     Pada hari pelaksanaan telah hadir semua narasumber sesuai dengan rencana dan hasil koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta narasumber daerah (ADB senior dinas dukcapil Kabupaten Solok). Kedua narasumber pusat secara simultan menyampaikan materi sebagai berikut : Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dalam Optimalisasi Pelayanan Publik, Kebijakan-Kebijakan Baru Administrasi Kependudukan, Konfigurasi Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan Berdasarkan hasil audit tahun ini, data yang boleh digunakan adalah data yang telah dibersihkan dan dikonsolidasikan oleh Kemendagri, Perjanjian Kerjasama (PKS), Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk mendukung pelayanan public, Konfigurasi Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan, dan Juknis Pemanfaatan Data, serta Pemanfaatan Data Kependudukan dan Implementasi Card-Reader KTP-Elektronik.

     Dalam Bimtek terdapat beberapa informasi baru yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan kedepan yaitu : Pertama, Penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan sebagai pelaksana pemanfaatan dan dokumen kependudukan harus cermat, teliti dan hati-hati dalam implementasi pemanfaatan data yaitu jangan sampai memberikan izin, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) atau memberikan data kepada lembaga yang bersifat fasilitator yaitu lembaga yang tidak langsung menggunakan/memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan sendiri. Kedua, Izin, PKS dan pemberian data hanya dapat dilakukan dengan Pengguna Data yang langsung memanfaatkannya untuk kepentingan pelayanan publik lembaga. Ketiga, Saat ini skema baru pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sedang diujicobakan di Dinas Dukcapil Provinsi DKI untuk selanjutnya akan diterapkan di seluruh jajaran Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota. Keempat, Skema baru pemanfaatan data kependudukan akan menggunakan server DWH secara terpusat di Dirjen Dukcapil, dengan memposisikan jajaran Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai user manajemen (pengelola user) bagi lembaga pengguna di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun demikian server DWH di Provinsi/Kabupaten/Kota masih diperlukan untuk aplikasi data balikan yang diberikan oleh pengguna data kepada jajaran Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota. Aplikasi data balikan tersebut masih dalam pengembangan oleh tim IT Pusat.

     Sehubungan telah terlaksananya Bimtek ini, maka tindak lanjut yang akan dilakukan adalah : Pertama, Melakukan evaluasi pelaksanaan Bimtek terkait kualitas dan efektifitas penyelenggaraan dengan menyampaikan kuisioner kepada peserta untuk perbaikan pelaksanaan kedepan. Kedua, Melakukan koordinasi, konsultasi, pembinaan dan pengawasan terkait dengan akan diterapkannya skema baru pemanfaatan data kependudukan terutama mengenai jarkomdat dari server DWH pusat ke Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasinya. Ketiga, Melakukan studi teknis implementasi skema baru ke Dukcapil Provinsi DKI. Keempat, Melakukan sosialisasi implementasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan melalui card reader KTP-el kepada lembaga pengguna tingkat provinsi.

Rahman