Rapat Teknis Implementasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan melalui Alat Baca (Card Reader) KTP-el

     Rapat Teknis ini telah dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2018 di Aula Rapat Kantor Gubernur Sumatera Barat. Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan menginformasikan kepada peserta rapat mengenai implementasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Data kependudukan bisa dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.

     Nomor Induk Kependudukan dan Data Kependudukan Perorangan dapat dimanfaatkan melalui akses ke dalam server data warehouse (DWH), sedangkan Data Kependudukan Agregat dapat dimanfaatkan melalui permintaan langsung ke Dinas Dukcapil terkait atapun melalui penyajian data kependudukan yang ada dalam website GIS Dukcapil Kemendagri dan juga Buku Data Semesteran serta Buku Profil Kependudukan yang dibuat oleh masing-masing Dinas Dukcapil terkait. Sementara Pemanfaatan KTP-el yang diaplikasikan untuk buku tamu maupun aplikasi lainnya dengan membaca data yang ada pada chip KTP-el. Pemanfaatan Data Kependudukan Perorangan dan Data Kependudukan yang ada pada chip KTP-el oleh Lembaga Pengguna harus melalui izin dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dari Penyelenggara.

     Saat ini untuk Pemanfaatan Data Kependudukan Tingkat Provinsi Sumatera Barat, Gubernur telah memberikan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sementara untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP-el dalam layanan lingkup tugas OPD Provinsi Sumatera Barat sudah 41 OPD yang menandatangani PKS. Untuk alat baca (card reader) KTP-el terdapat 9 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Kemendagri untuk dapat memproduksinya.

     Kepala Dinas PPKBKPS Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa untuk target kedepannya diharapkan adanya implementasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan salah satunya melalui alat baca (card reader) KTP-el yang bisa dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat untuk diaplikasikan sebagai buku tamu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dan Surat dari Kemendagri. Untuk lebih jelasnya mengenai Pemanfaatan KTP-el melalui alat baca (card reader) KTP-el, maka DPPKBKPS mengundang salah satu Principle Produk Card Reader KTP-el (PT.Idpay Asia Jaya) dengan Merk ABAKA yang memasarkan Produk Card Reader yang diproduksi oleh PT.Batara Sakti Buana untuk mendemonstrasikan pemanfaatan data melalui Card Reader KTP-el beserta dengan pengaplikasiannya yang disampaikan oleh Bapak Firman CS.

Rahman