Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

 

Padang, Jum'at 1 November 2024, Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk Fasilitasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara kolektif bagi ASN dan keluarga ASN di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dasar hukum identitas digital kependudukan :

  1. Pasal 5 huruf b UU no. 24/2013 disebutkan bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan adminduk secara nasional yaitu penerapan sistem, pedoman dan standar.
  2. Pasal 87 huruf a Permendagri No.95 tahun 2019 tentang SIAK menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
  3. Pasal 2 Permendagri No. 57 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa penyelenggaran SMKI dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia international Organization for Standardization/ International electrotechnical commision 270001.
  4. Pasal 13 ayat (1) Permendagri No. 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital disebutkan bahwa KTP-el berbentuk KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
  6. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 400.12/285/Dukcapil.4/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang Inventarisasi Pengguna Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Quick Response Code (QR Code) adalah suatu kode matriks dua dimensi terenkripsi yang digunakan untuk verifikasi dan validasi dengan cara memindai QR Code menggunakan gawai.

Adapun analisa dampak dengan diterapkannya identitas digital adalah potensi penghematan blangko KTP-el.

Manfaat keuntungan pelaksanaan identitas kependudukan digital yaitu :

  1. Pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien.
  2. Menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el.
  3. Tidak ketergantungan pada vendor.
  4. Tidak memerlukan anggaran khusus.
  5. Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik.
  6. Meningkatkan keamanan nasional , dengan IKD dapat membantu meningkatkan    keamanan nasional dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya tentang       penduduk suatu negara.
  7. Memudahkan akses layanan publik, IKD dapat digunakan untuk mengakses layanan publik secara online seperti pembuatan dokumen paspor dan kartu identitas.
  8. Meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dengan IKD pelayanan publik dapat diakses secara cepat dan akurat.
  9. Mencegah tindak kejahatan identitas, seperti pencurian identitas dan pemalsuan dokumen
  10. Mempermudah transaksi keuangan, IKD dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas dalam transaksi keungan online, memudahkan proses verifikasi dan pengelolaan keamanan
  11. Memudahkan pengawasan dan pemantauan, dengan IKD pengawasan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat, seperti dalam hal pemilihan umum dan penanganan masalah keamanan nasional.

Fungsi pelaksanaan identitas kependudukan digital yaitu:

  1. Pembuktian Identitas, memberikan penegasan bahwa penduduk bersangkutan adalah benar sebagaimana yang diakui oleh penduduk tersebut.
  2. Otentifikasi identitas, proses memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan   data yang melekat pada diri penduduk (wajah, sidik jari).
  3. Otorisasi Identitas, memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar.

Upaya-upaya yang dilakukan dalam membangun keamanan informasi dalam identitas digital yaitu: Penerbitan Permendagri SMKI, Assessment Keamanan Informasi oleh BSSN dan koordinasi dan mempelajari sistem keamanan dari lembaga yang memiliki aplikasi online.

Alur penerbitan identitas kependudukan digital yaitu :

  1. Penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon selular.
  2. Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
  3. Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi.
  4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
  5. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk).
  6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
  7. Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkannya dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk Kode QR ter-enkripsi.

Fitur-fitur pada identitas kependudukan digital yaitu :

  1. Biodata, Profil atau keterangan mengenai data diri.
  2. DaftarPelayanan,rangkaiankegiatanpelayananyangdilakukanoleh dukcapil.
  3. Data Keluarga, informasi profil atau keterangan anggota keluarga.
  4. Dokumen, daftar dokumen-dokumenyang melekat pada identitas.
  5. History Aktivitas, histori atau riwayat penggunaan aplikasi identitas digital.
  6. Pemantauanpelayanan,pemantauanprosespelayananpermohonan penduduk.
  7. TandaTanganElektronik,informasiprofilatauketerangananggota keluarga.
  8. Pindai, fitur pindai informasi profil atau keterangan anggota keluarga.
  9. Lepas perangkat, melepas perangkat anda dari aplikasi identitas digital.
  10. Ubah pin, penggantian pin atau kata kunci.