Sipil Provinsi Sumatera Barat
Layanan Kependudukan
Persyaratan dan pendaftaran pelayanan kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat.
Kartu Keluarga
Kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Wajib dimiliki setiap keluarga.
Lihat InfoKartu Tanda Penduduk
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat InfoKartu Identitas Anak
KIA diterbitkan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak di bawah 17 tahun.
Lihat InfoAkta Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat secara resmi.
Lihat InfoAkta Perkawinan
Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dicatat secara resmi.
Lihat InfoAkta Perceraian
Setiap status perceraian harus tercatat pada data administrasi negara sesuai peraturan yang berlaku.
Lihat InfoAkta Kematian
Berdasarkan Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Lihat InfoLayanan Pindah Datang
Layanan pindah datang dari luar ke dalam kabupaten atau kota wajib dicatat pada administrasi kependudukan.
Lihat InfoPengakuan & Pengesahan Anak
Berdasarkan Pasal 92 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan pembuatan akta pengakuan dan pengesahan anak.
Lihat InfoPenduduk Rentan Adminduk
Warga negara yang rentan administrasi kependudukan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan.
Lihat Info