logo
.:: PELAYANAN ONLINE PROVINSI SUMATRA BARAT ::.    —    .:: MUDAH DAN CEPAT DALAM PELAYANAN ::.    —   
Logo Sumatera Barat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Sumatera Barat

Layanan Kependudukan

Persyaratan dan pendaftaran pelayanan kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat.

Kartu Keluarga

Kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Wajib dimiliki setiap keluarga.

Lihat Info

Kartu Tanda Penduduk

Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lihat Info

Kartu Identitas Anak

KIA diterbitkan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak di bawah 17 tahun.

Lihat Info

Akta Kelahiran

Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat secara resmi.

Lihat Info

Akta Perkawinan

Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dicatat secara resmi.

Lihat Info

Akta Perceraian

Setiap status perceraian harus tercatat pada data administrasi negara sesuai peraturan yang berlaku.

Lihat Info

Akta Kematian

Berdasarkan Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lihat Info

Layanan Pindah Datang

Layanan pindah datang dari luar ke dalam kabupaten atau kota wajib dicatat pada administrasi kependudukan.

Lihat Info

Pengakuan & Pengesahan Anak

Berdasarkan Pasal 92 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan pembuatan akta pengakuan dan pengesahan anak.

Lihat Info

Penduduk Rentan Adminduk

Warga negara yang rentan administrasi kependudukan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan.

Lihat Info