Penyusunan Buku Data Kependudukan Provinsi Sumatera Barat Semester I Tahun 2018

     Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses pengumpulan data kependudukan yang telah dilakukan ke beberapa Kabupaten/Kota dimana dari data-data Kabupaten/Kota yang telah terkumpul tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi untuk dijadikan bahan dalam penyusunan Data Kependudukan Provinsi Sumatera Barat Semester I Tahun 2018. Dari proses pengumpulan data tersebut juga ditemui fakta bahwa masih berbedanya data-data yang ditampilkan dan disajikan oleh Kabupaten/Kota untuk Buku Data Agregat Kependudukan Per Semester dengan sebagian besar alasan adalah karena tidak adanya pedoman dalam penyusunan Buku Data Kependudukan Per Semester ini seperti juga masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang mengolah data untuk disajikan dalam pelayanan, sementara data-data yang boleh untuk di publikasikan adalah Data Konsolidasi Bersih (DKB) Per Semester yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

     Proses verifikasi terhadap data-data Kabupaten/Kota yang telah terkumpul dilakukan dengan cara mencocokkan data kependudukan yang telah diolah dan disajikan oleh Kabupaten/Kota sesuai Tabel yang diminta oleh Provinsi dengan data-data yang diolah dan disajikan oleh ADB Provinsi. Semua data kependudukan untuk Buku Data Kependudukan Semester I Tahun 2018 tersebut diambil dan diolah dari DKB Semester I Tahun 2018. Bila pada saat verifikasi masih terdapat perbedaan antara data Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan ke help desk, untuk memastikan apakah terdapat perbedaan script atau perbedaan sumber data yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut. Setelah semua data sama, maka data akan divalidasi dengan ditandatangani oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk selanjutnya data-data tersebutlah yang akan disajikan baik dalam Buku Data Agregat Kependudukan Kabupaten/Kota maupun Buku Data Kependudukan Provinsi.

     Dari hasil verifikasi terhadap data kependudukan Kabupaten/Kota yang telah terkumpul masih ada beberapa data hasil olahan Kabupaten/Kota yang berbeda dengan data hasil olahan Provinsi, khususnya data kepemilikan KTP-el dan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun. Setelah dilakukan pengecekan ulang baik script dan sumber data yang digunakan oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi, ternyata Provinsi masih menggunakan script pengolahan yang lama bukan script yang baru yang telah disepakati dan dibuat oleh ADB Senior dari Dukcapil Lima Puluh Kota. Setelah menggunakan script yang baru, data yang dihasilkan akhirnya sama antara data Provinsi dan data Kabupaten/Kota.

     Setelah dilakukan rapat, maka diambil kesimpulan hasil keputusan rapat. Pertama, Data Kependudukan yang digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Buku Data Kependudukan Provinsi Sumatera Barat Semester I Tahun 2018 adalah Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2018. Kedua, Terdapat 9 (Sembilan) jenis data yang dilakukan verifikasi dan validasi dalam rangka penyusunan Buku Data Kependudukan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 ini yang merupakan data-data yang wajib ada dalam Buku Data Agregat Kependudukan masing-masing Kabupaten/Kota agar substansi data minimal yang tersaji dalam Buku Data Agregat Kependudukan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sama. Ketiga, Seluruh data kependudukan Kabupaten/Kota yang telah terkumpul telah dilakukan verifikasi dan hanya terdapat 2 jenis data yang saat verifikasi tidak cocok antara data Provinsi dan data Kabupaten/Kota, namun hal ini telah diketahui penyebabnya dan telah dilakukan koreksi dan perbaikan dalam script pengolahannya, sehingga data yang diverifikasi sudah sama. Keempat, Masih ada 5 Kabupaten/Kota yang menjanjikan datanya yang belum lengkap dan belum bisa diverifikasi, yaitu Kota Solok, Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Sijunjung. Bila data-data tersebut diolah dan disajikan sesuai dengan script yang telah disepakati, data-data tersebut akan segera dikirimkan ke Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Rahman