Profil Singkat PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat
merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan,
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi
publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Sumatera Barat. Keberadaan PPID merupakan implementasi dari
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat,
cepat, mudah, dan transparan.
PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Sumatera Barat berperan sebagai pusat layanan informasi
publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan,
pemanfaatan data kependudukan, fasilitasi pelayanan pencatatan sipil,
serta berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat
daerah. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi publik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, mengajukan permohonan
informasi, maupun menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi yang
diberikan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID berkomitmen untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif melalui penyediaan informasi yang berkualitas serta
pelayanan informasi yang profesional. PPID juga mendukung pelaksanaan
keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Visi PPID
Terwujudnya
pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak
masyarakat atas informasi publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Misi PPID
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi yang efektif dan mudah diakses.
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Alamat Layanan PPID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat
Jl. Rasuna Said No. 81, Padang, Sumatera Barat
Telepon: (0751) 8952930
Email: [email protected]