Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI SUMATERA BARAT
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.
3. Penyelenggaraan administrasi dinas.
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
2. Kepala Dinas
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan seluruh tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengoordinasikan seluruh unit kerja, menetapkan kebijakan teknis serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat provinsi.
3. Sekretariat
Tugas
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program, serta pengelolaan keuangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seluruh unit organisasi.
Ruang Lingkup Tugas
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas:
1. Mengelola administrasi persuratan.
2. Menyelenggarakan tata usaha.
3. Mengelola arsip dinas.
4. Mengelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Mengelola perlengkapan kantor.
6. Menyelenggarakan urusan rumah tangga kantor.
7. Melaksanakan penataan Barang Milik Negara/Daerah.
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas:
1. Menyiapkan koordinasi penyusunan program kerja.
2. Menyusun rencana anggaran.
3. Mengelola administrasi keuangan.
4. Melaksanakan penatausahaan keuangan.
5. Menyelenggarakan akuntansi.
6. Melaksanakan verifikasi keuangan.
7. Melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan.
4. Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk
Tugas
Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, dan pembinaan umum di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Kelompok Jabatan Fungsional
a. Sub-Substansi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk
Bertugas:
1. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pelayanan pendaftaran penduduk.
2. Memfasilitasi pelayanan identitas penduduk.
3. Memfasilitasi pelayanan pindah datang penduduk.
4. Mengelola dokumen pendaftaran penduduk.
5. Melaksanakan pendataan penduduk.
6. Mengelola dokumen kependudukan.
b. Sub-Substansi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk
Bertugas:
1. Menyiapkan perumusan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi.
3. Melaksanakan pembinaan aparatur pendaftaran penduduk.
4. Melaksanakan evaluasi.
5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
c. Sub-Substansi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi
Bertugas:
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi.
3. Melaksanakan monitoring pelaksanaan pelayanan.
4. Melaksanakan evaluasi.
5. Menyusun dokumentasi dan pelaporan kegiatan bidang fasilitasi pendaftaran penduduk.
5. Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil
Tugas
Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, dan pembinaan umum di bidang pencatatan sipil.
Kelompok Jabatan Fungsional
a. Sub-Substansi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pencatatan Sipil
Bertugas memfasilitasi pelayanan:
1. Pencatatan kelahiran.
2. Pencatatan kematian.
3. Pencatatan perkawinan.
4. Pencatatan perceraian.
5. Perubahan status anak.
6. Pewarganegaraan.
7. Pengelolaan dokumen pencatatan sipil.
b. Sub-Substansi Bina Aparatur Pencatatan Sipil
Bertugas:
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi.
3. Melaksanakan pembinaan aparatur pencatatan sipil.
4. Melaksanakan evaluasi.
5. Menyusun laporan kegiatan.
c. Sub-Substansi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi
Bertugas:
1. Menyiapkan bahan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi.
3. Monitoring pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
4. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan.
5. Dokumentasi dan pelaporan.
6. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Tugas
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan.
Kelompok Jabatan Fungsional
a. Sub-Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
Bertugas:
1. Menyiapkan perumusan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi.
3. Mengolah data kependudukan.
4. Menyajikan data kependudukan.
5. Melaksanakan evaluasi.
6. Menyusun pelaporan.
b. Sub-Substansi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan
Bertugas:
1. Menyiapkan bahan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
3. Mengembangkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
4. Melaksanakan evaluasi.
5. Menyusun pelaporan.
c. Sub-Substansi Monitoring dan Evaluasi
Bertugas:
1. Menyiapkan bahan kebijakan.
2. Melaksanakan koordinasi.
3. Monitoring penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
4. Evaluasi pelaksanaan kegiatan.
5. Menyusun laporan pelaksanaan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.