Sejarah Singkat
Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat
Sebelum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk diawali dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan 2 kewenangan yaitu urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan urusan administrasi kependudukan.
Pada Mei 2021 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipecah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kewenangan urusan administrasi kependudukan sedangkan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dilimpahkan kewenangan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berdasarkan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2019 dengan tipe B yaitu Sekretariat, Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dan Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil.