Rapat Koordinasi Percepatan Target Nasional tentang Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0 -18 Th Tahun 2018

     Rakor ini dilaksanakan bertujuan untuk melakukan analisis pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan antara Kepala Dinas Dujkcapil dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang meliputi Pencapaian Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun 90 % dan penyamaan persepsi tentang pencapaian akta kelahiran anak usia 0-18 th serta melakukan adopsi kiat-kiat Kabupaten/Kota lain dalam peningkatan pencapaian akta kelahiran anak usia 0-18 th.

     Kepala Dinas PPKBKPS Provinsi Sumatera Barat membahas tentang capaian kepemilikan akta anak usia 0-18 th dimana 3 kepemilikan tertinggi dilakukan oleh DInas Dukcapil Kab. Pessel dengan persentase 99,22 %, Dinas Dukcapil Kab. Pasaman dengan persentase 98,66 % dan Dinas Dukcapil Kab. Solok dengan persentase 95,86 %. Sedangkan 3 Dinas Dukcapil terendah dalam kepemilikan akta anak usia 0-18 th adalah Dinas Dukcapil Kab. Dharmasraya dengan persentase 71,90 %, Dinas Dukcapil Kab. Solok Selatan dengan persentase 72,73%, dan Dinas Dukcapil Kab. Padang Pariaman dengan persentase 76,15 %. Dalam Rakor ini disampaikan bahwa untuk mencapai angka 90 %, Dinas Dukcapil harus memiliki target kerja bulanan dan harian agar dapat mencapai kepemilikan akta anak usia 0-18 th.

     Narasumber dari Ditjen Dukcapil Bapak Sukirno dan Bu Yeni Astari menjelaskan tentang aturan-aturan pelaksanaan pencatatan akta kelahiran. Diantaranya kemudahan diberikan tercantum pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, dimana penduduk dapat membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang menjadi tanggung jawab pemohon. Narasumber juga menyampaikan bahwa kita mesti dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk peningkatan kepemilikan akta kelahiran anak. Diantaranya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, PKK dan lain-lain. Narasumber menyampaikan bahwa untuk memperlancar pelayanan Akta Kelahiran di seluruh kecamatan perlu dibentuk UPTD dan perlu ditetapkan Pejabat Pencatatan Sipil dengan menempatkan di UPTD Dinas Dukcapil setempat. Petugas Registrasi yang berada di Kelurahan perlu ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dengan usulan Kepala Desa/Lurah. Narasumber juga menerima masukan dan pertanyaan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Rekap permasalahan dan Solusi yang diberikan Narasumber sebagaimana terlampir.

     Dalam rapat koordinasi dibahas upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Dalam rapat ini menyepakati akan dibentuk suatu buku putih yang akan dijadikan panduan dalam penyelesaian permsalahan bidang capil di Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman Sukardi, S.Pd menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, dan memberikan insentif kepada pihak-pihak yang dapat membantu dalam pencapaian kinerja Dinas Dukcapil. Dalam kesempatan rapat ini juga diminta masukan peserta untuk mendukung pelaksanaan pekan dukcapil yang akan diselenggarakan di Kabupaten Solok Selatan pada bulan November 2018.

     Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Anak usia 0-18 th diharapkan akan menghasilkan solusi atas berbagai permasalahan terhadap target Nasional kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dan mencari solusi dan berbagai inovasi dalam pelaksanaan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Rahman