Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Tahun 2023

Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Tahun 2023

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki peran penting dalam pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil. Indikator Kinerja Utama (IKU) digunakan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil.

Tujuan IKU:

  • Menyediakan alat ukur untuk mengevaluasi kinerja Dinas Dukcapil.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
  • Memfasilitasi perbaikan berkelanjutan dalam proses dan layanan.

Komponen Utama IKU:

  1. Kualitas Layanan:
    • Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dukcapil.
    • Waktu penyelesaian pengurusan dokumen.
  2. Aksesibilitas:
    • Kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan Dukcapil.
    • Penyediaan layanan di berbagai lokasi.
  3. Efisiensi Proses:
    • Penggunaan sumber daya dalam pengelolaan data kependudukan.
    • Pengurangan waktu dan biaya dalam proses administrasi.
  4. Inovasi dan Teknologi:
    • Penerapan teknologi informasi dalam pelayanan.
    • Pengembangan sistem online untuk pengurusan dokumen.

IKU merupakan alat penting bagi Dinas Dukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan. Dengan memantau dan mengevaluasi kinerja, Dinas Dukcapil dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan memberikan masukan dan saran untuk perbaikan layanan. Dinas Dukcapil akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Dokumen lengkap mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Dukcapil dapat diunduh di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1bQi5ckg5yYzPL4v_w-LuCNGzV-JGohkr/view?usp=sharing