Rapat Evaluasi KTP-el untuk persiapan PILPRES dan PILEG 2019

     Dalam rangka tahapan evaluasi perekaman dan pencetakan KTP-el yang salah satunya ditujukan untuk persiapan PILPRES dan PILEG April 2019, telah dilakukan Rapat Evaluasi KTP-el di Bukittinggi pada tanggal 27-28 Juni 2018, dengan mengundang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kabid Pendaftaran Penduduk dan Kasi Identitas Penduduk/KTP 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

     Rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja perekaman dan pencetakan KTP-el tahun 2017 dan Januari-April 2018, dengan tujuan agar Kabupaten/Kota dapat melihat capaian target tahunan dan besaran peningkatan per bulan dan per tahun selama periode evaluasi. Kemudian memprediksi target sampai April 2019 yang terdiri dari jumlah penduduk wajib KTP-el karena adanya tambahan usia 17 tahun yang baru, kebutuhan blangko sampai April 2019 dan perbandingan kinerja dan target pencetakan agar dapat mencapai 100% untuk semua penduduk wajib pilih sampai April 2019. Serta agar Kabupaten/Kota yang diprediksi tidak akan mencapai target 100% dapat mengambil langkah-langkah antisipasi, karena syarat utama PILPRES dan PILEG adalah penduduk wajib yang mempunyai KTP-el.

     Ada beberapa masalah yang dapat diidentifikasi terkait ketidaktercapaian target 100% KTP adalah: Pertama, Validitas data kependudukan di SIAK terkait dengan “keberadaan fisik” penduduk, baik karena meninggal maupun pindah domisili permanen/sementara, sehingga jumlah penduduk yang ada di SIAK belum tentu sama dengan jumlah penduduk riil yang benar-benar berdomisili di wilayah tertentu. Kedua, Pemahaman capaian kinerja (persentase perekaman/pencetakan) tidak akan valid sekiranya dasar jumlah penduduk tidak valid. Hal itu dapat dilihat dari Kabupaten/Kota yang capaiannya tinggi ternyata masih melayani perekaman KTP-el dalam jumlah besar di Kantor maupun pelayanan keliling. Ketiga, Kreasi/inovasi pelayanan yang dilakukan Kabupaten/Kota belum sepenuhnya didasari oleh permasalahan yang teridentifikasi, misalnya berdasarkan wilayah, berdasarkan lokus sekolah/tempat bekerja, sehingga pelayanan tidak efektif sebagai solusi untuk wilayah/lokus yang masih rendah capaiannya. Keempat, Belum optimal memanfaatkan pihak eksternal untuk membantu sosialisasi ke masyarakat dan memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan dari masyarakat ke Disdukcapil.

     Ada beberapa solusi yang disepakati dalam Rapat Evaluasi ini adalah : Pertama, melakukan pelayanan keliling yang intensif, menyampaikan undangan by name by address melalui Camat atau Wali Nagari dan melibatkan anggota DPRD wilayah pilihan terkait untuk penduduk yang belum merekam KTP-el dan belum mempunyai Akta Kelahiran. Kedua, Melakukan pembersihan data kependudukan secara mandiri terlebih dahulu sebelum dibersihkan secara sistem oleh Kemendagri. Konsekuensi logisnya adalah jumlah penduduk akan berkurang karena dikeluarkannya penduduk yang sudah ada NIK tapi sudah meninggal dan sudah pindah permanen, namun Kab/Kota akan mempunyai data penduduk yang lebih valid untuk pengambilan keputusan. Ketiga, Membuat skenario pencapaian target pencetakan KTP-el 100% termasuk untuk penduduk usia KTP baru sampai April 2019, sehingga dapat dipahami jumlah pencetakan harian, mingguan dan bulanan sekaligus kebutuhan blangko yang akan difasilitasi Provinsi ke Pusat. Keempat, Melibatkan KPU untuk validasi data penduduk terus menerus, sehingga Disdukcapil mempunyai data balikan yang akan digunakan untuk PILPRES dan PILEG 2019. Kelima, Mengusulkan ke Pemerintah Pusat supaya pada hari “H” PILPRES dan PILEG tidak ada lagi pelayanan rutin KTP, namun hanya help desk untuk menerima validasi NIK dari KPU, TPS dan langsung dari masyarakat yang mempunyai hak pilihnya (laporan monitoring PILKADA terlampir)

     Dalam rangka persiapan yang tinggal 10 bulan efektif sampai April 2019, diusulkan kiranya dapat dilakukan : Pertama, Melakukan studi tiru (adopsi, tiru dan modifikasi) ke daerah-daerah yang telah melaksanakan PILKADA serentak tahun ini, yang berhasil mensinergikan data kependudukan Disdukcapil dan data pemilih KPU dengan validitas tinggi, untuk mempelajari pola dan mekanisme kerjasama Disdukcapil dengan KPU. Diusulkan Provinsi dapat memfasilitasi 19 Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan tersebut ke Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapil Kota Medan dan Kota Pematang Siantar) pada tanggal 10-13 Juli 2018. Kedua, Melakukan koordinasi pola dan mekanisme help-desk PILPRES dan PILEG ke Kemendagri Ditjen Dukcapil dan KPU Pusat bersama Disdukcapil dan KPU Kab/Kota pada minggu terakhir Juli 2018.

Rahman