Tata Cara Pengajuan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat DPPKBKPS

  1. Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas PPKBKPS ke Kepala Dinas selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, fax, email atau telepon langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas PPKBKPS akan menerima tanda bukti penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
  3. Kepala Dinas akan mengirimkan disposisi kepada Sekretaris Dinas untuk diproses lebih lanjut.

Admin Capil