Tata Cara Pengajuan / Pengaduan Keberatan Pelayanan

Tata Cara Pengajuan / Pengaduan Keberatan Pelayanan

Mekanisme Pengaduan Pelayanan

  1. Pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara tertulis dan jelas tentang pelayanan izin pemanfaatan data kepedudukan.
  2. Setiap pengaduan pelayanan harus dilengkapi dengan identitas pengaduan.
  3. Kepala dinas mempelajari pengaduan pelayanan izin pemanfaatan data yang disampaikan untuk dicarikan penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
  4. Kepala dinas akan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 5 hari kerja untuk disampaikan kepada pengadu.

Rahman