Tata Cara Pengajuan / Pengaduan Keberatan Pelayanan
Mekanisme Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara tertulis dan jelas tentang pelayanan izin pemanfaatan data kepedudukan.
- Setiap pengaduan pelayanan harus dilengkapi dengan identitas pengaduan.
- Kepala dinas mempelajari pengaduan pelayanan izin pemanfaatan data yang disampaikan untuk dicarikan penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
- Kepala dinas akan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 5 hari kerja untuk disampaikan kepada pengadu.