Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Adminduk Online Kabupaten Pasaman

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Adminduk Online Kabupaten Pasaman

Pasaman, Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Adminduk Online Kabupaten Pasaman pada Selasa, 12 November 2024.  Rapat Koordinasi ini di buka langsung oleh PJS Bupati Pasaman, Ir. Edi Dharma Syafni, M.Si dan Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sumbar, Drs. Besri Rahmad, MM. Kegiatan ini dihadiri oleh Operator Nagari, Puskesmas, dan KUA. Dan dilaksanakan juga penyerahan Penghargaan kepada Nagari Teraktif dalam melakukan perubahan data dan pelayanan adminduk secara online.

PJS Bupati Pasaman menyerahkan Penghargaan kepada Nagari Berprestasi

Dalam sambutannya Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat menyampaikan kondisi saat ini pelayanan adminduk olnline, diantaranya:

  1. Aplikasi administrasi kependudukan online ini dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 kemudian diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2023.
  2. Aplikasi ini dikembangkan bertujuan untuk memfasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Sumatera Barat yang tidak memiliki aplikasi pelayanan online sendiri dengan berbagai keterbatasannya.
  3. Aplikasi pelayanan ini telah dimanfaatkan pada 3 (tiga) Kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kabupaten Dharmasraya.
  4. Dari 62 Nagari di Kabupaten Pasaman, saat ini baru 50 Nagari yang menggunakan aplikasi pelayanan adminduk online ini sejak awal tahun 2023.
  5. Dengan aplikasi ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat meningkatkan akurasi data dengan kerjasama berbagai pihak seperti Pemerintah Nagari, Kantor Urusan Agama terkait data perkawinan, Puskesmas terkait data kelahiran dan kematian.
  6. Hasil kerjasama pelayanan administrasi kependudukan ini akan dapat dinikmati oleh semua pihak, bukan hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun hingga kepada masyarakat itu sendiri.
  7. Data kependudukan yang akurat akan dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain:
    1. Pelayanan publik;
    2. Perencanaan pembangunan;
    3. Alokasi anggaran;
    4. Pembangunan demokrasi; dan
    5. Penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
  8. Saat ini sudah tersedia Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, yang menyediakan 10 (sepuluh) jenis menu pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung di handphone penduduk, tanpa perlu beranjak dari tempat duduk maka dapat dilakukan permohonan pelayanan Dukcapil.
  9. Karena di IKD baru tersedia 10 Jenis menu layanan, maka aplikasi pelayanan online yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat ini menjadi pelengkapnya.
  10. Oleh karena itu perlu koordinasi antara pengguna di lapangan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dan Provinsi Sumatera Barat agar dalam pelayanan administrasi kependudukan tidak terkendala apapun sehingga dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat dapat dimiliki segera

Beliau juga menyampaikan harapan kedepannya untuk pelayanan adminduk di kabupaten Pasaman, beberapa pointnya sebagai berikut:

  1. Diharapkan semua Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman dapat melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan melalui aplikasi pelayanan adminduk online ini.
  2. Seluruh unsur pelayanan dapat saling bekerjasama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  3. Mendorong masyarakat melakukan pembaharuan (update) date kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang dimilikinya, contohnya .
  4. Semoga dapat terjalin kerjasama yang intensif antara Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, Dukcapil Kabupaten Pasaman, Pemerintah Nagari se-Kabupaten Pasaman, KUA se-Kabupaten Pasaman, Puskesmas hingga Bidan Praktek Swasta se-Kabupaten Pasaman dalam pelayanan administrasi kependudukan hingga dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk adalah yang terbaru.
  5. Dengan data kependudukan yang telah diperbaharui tersebut, semua pihak Ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 bahkan hingga Pemilu dan Pilkada tahun-tahun berikutnya.

Terakhir, beliau juga mengaharapkan salingkomunikasi antar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika ditemui kendala dan permasalahan di lapangan.