DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan akuntabel. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kami menyajikan Rekapitulasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini merinci alokasi anggaran yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Sumatera Barat.

Dokumen RKA ini merupakan implementasi dari visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Rincian Anggaran Belanja Berdasarkan Program dan Kegiatan Anggaran belanja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 bersumber dari PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) dan dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan utama, antara lain:

  • Program Pendaftaran Penduduk:
    • Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, meliputi:
      • Penetapan Kebijakan Teknis di Bidang Pendaftaran Penduduk Berdasarkan Kebijakan Nasional.
      • Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi.
      • Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Skala Provinsi.
      • Pemanfaatan Data Peristiwa Kependudukan.
    • Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan, termasuk Fasilitasi dan Koordinasi Berkala Antar Lembaga terkait Pendaftaran Penduduk.
    • Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan, meliputi Pembinaan, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis.
  • Program Pencatatan Sipil:
    • Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi:
      • Penetapan Kebijakan Teknis di Bidang Pencatatan Sipil.
      • Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi.
      • Pemanfaatan Data atas Peristiwa Penting.
      • Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota.
    • Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Provinsi, termasuk Fasilitasi, Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi Berkala, serta Pemberian Konsultasi.
    • Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil, meliputi Pembinaan, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis.
  • Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
    • Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi, meliputi Fasilitasi, Sosialisasi, Koordinasi Berkala, dan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan.
    • Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi, meliputi Pembinaan, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis.
  • Program Pengelolaan Profil Kependudukan:
    • Penyediaan Profil Kependudukan, meliputi Penyediaan Data Kependudukan Provinsi dan Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan.
  • Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi:
    • Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
    • Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, termasuk Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN.
    • Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah.
    • Administrasi Umum Perangkat Daerah, meliputi Penyediaan Komponen Instalasi Listrik, Bahan Logistik Kantor, Barang Cetakan, Bahan Bacaan, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi, dan Dukungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
    • Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
    • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, seperti Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, Listrik, dan Pelayanan Umum Kantor.
    • Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Peralatan dan Mesin, Gedung Kantor, serta Sarana dan Prasarana Pendukung.

Total Anggaran Total anggaran belanja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2025 adalah Rp. 10.729.594.418.

Kami berkomitmen untuk menggunakan anggaran ini secara efektif, efisien, dan transparan demi tercapainya tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dokumen RKA ini dapat diunduh untuk informasi lebih lanjut.

Berikut Link untuk mengunduh dokumen Rekapitulasi RKA Belanja SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 :

DPA Dinas Dukcapil Tahun 2025

Kami berharap informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai rencana kerja dan alokasi anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun Anggaran 2025. Saran dan masukan sangat kami harapkan demi perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.