Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Keberatan atas Informasi
"Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Keberatan atas Informasi" yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi masyarakat dalam mengajukan keberatan terkait permohonan informasi publik.
Dokumen ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
Dasar Hukum: Menyediakan landasan hukum yang mendasari pengajuan keberatan, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya.
Kualifikasi Pelaksana: Menjelaskan kualifikasi yang diperlukan bagi petugas yang terlibat dalam proses pengajuan keberatan, termasuk pendidikan dan pengetahuan yang relevan.
Prosedur Pengajuan Keberatan: Menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemohon dalam mengajukan keberatan, termasuk pengisian formulir dan melampirkan dokumen identitas.
Waktu dan Output: Menyediakan informasi mengenai waktu yang diperlukan untuk setiap tahap proses pengajuan keberatan serta output yang diharapkan.
Peringatan dan Ketentuan: Menyampaikan peringatan terkait pentingnya pelaksanaan SOP dan konsekuensi jika tidak diikuti.
Dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi yang diperlukan.
Silahkan mengunduh dokumen "Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Keberatan atas Informasi" untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pengajuan keberatan. Dokumen ini merupakan sumber informasi yang penting bagi masyarakat dalam menjalankan hak mereka untuk mengakses informasi publik.