Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi masyarakat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menangani sengketa informasi publik.

Detail SOP:

  • Nomor SOP: 800/001.27/Dukcapil.1/I/2022
  • Tanggal Pembuatan: 3 Januari 2022
  • Judul SOP: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Dasar Hukum: SOP ini disusun berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Kualifikasi Pelaksana: Pelaksanaan SOP ini melibatkan tenaga yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  • Minimal Sarjana
  • Menguasai tata pembukuan
  • Memiliki pengetahuan mengenai pelayanan prima
  • Memiliki tata krama yang baik

Perlengkapan yang Diperlukan: Untuk mendukung proses pengajuan permohonan, berikut adalah perlengkapan yang diperlukan:

  • Formulir isian informasi publik dari pemerintah
  • Komputer
  • Pesawat telepon
  • Jaringan internet
  • Alat Tulis Kantor (ATK)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya SOP ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Silahkan mengunduh dokumen untuk mendapatkan informasi detail pada link berikut: SOP Penyelesaian Sengketa