Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik
SOP

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat  menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Baratvyang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

 

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0751-8952930 ) yakni:
    1. pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB;
    2. Jum’at pukul 07.30 s/d 16.30 WIB);
  2. Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat , Jln. Rasuna Said NO.81 padang

B. Secara tertulis

Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat dengan cara:

  1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 07.30 s/d 16.30 WIB);
  2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0751-8952930);
  3. Dikirim melalui e-mail: disdukcapil.sumbar@gmail.com;
  4. atau melalui Pos ke alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat,JLn. Rasuna Said No.81 Padang

 

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What

:

 Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where

:

 Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

:

 Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

:

 Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

:

 Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **