Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Baratvyang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0751-8952930 ) yakni:
- pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB;
- Jum’at pukul 07.30 s/d 16.30 WIB);
- Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat , Jln. Rasuna Said NO.81 padang
B. Secara tertulis
Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 07.30 s/d 16.30 WIB);
- Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0751-8952930);
- Dikirim melalui e-mail: disdukcapil.sumbar@gmail.com;
- atau melalui Pos ke alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat,JLn. Rasuna Said No.81 Padang
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What
:
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where
:
Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When
:
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who
:
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How
:
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **