Dukcapil se Sumbar Tegak Lurus Menghadapi Pemilu 2019

Dukcapil se Sumbar Tegak Lurus Menghadapi Pemilu 2019

Dukcapil se Sumbar Tegak Lurus Menghadapi Pemilu 2019

     Menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang, Dinas Ppkbkps Sumbar dan 19 Kabupaten / Kota Sumatera Barat berkomitmen untuk tegak lurus dengan Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana maksud surat Mendagri No. 471.13/2292/dukcapil tanggal 18 Maret 2019 tentang Penuntasan Perekaman dan Pencetakan KTP-el sebagai syarat keikutsertaan Pemilu 2019.

     Dengan target partisipasi pemilih di Sumatera Barat sebesar 77% dari wajib pilih yang ditetapkan KPU, Dinas Dukcapil se Sumbar komit untuk memastikan bahwa 3.872.855 penduduk Sumatera Barat usia KTP per 31 Desember 2018 sudah mempunyai KTP selambatnya tanggal 17 April tersebut. Kepala Dinas PPKBKPS Sumbar, Novrial, SE, MA, Akt menyatakan bahwa capaian perekaman KTP-el per 28 Februari 2019 sudah mencapai 95,39% dan capaian kepemilikan KTP-el sudah mencapai 94,07% dari usia wajib KTP.

     Beberapa hal yang telah dilaksanakan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, berdasarkan arahan pemerintah pusat antara lain gerakan jemput bola serentak ke rumah tahanan dan lapas, serta ke sekolah dan kampus pada tanggal 11-16 Maret 2019, dan instruksi untuk mengeliminir data penduduk siap rekam di 19 Kabupaten/Kota yang berhasil dituntaskan lebih cepat dari tenggat 20 Maret 2019. 
Sisa pencetakan KTP-el yang harus diselesaikan menjelang Pemilu adalah penduduk usia KTP baru dan penduduk yang melakukan penggantian komponen data serta penduduk yang pindah datang.

     Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu berjalan sangat baik, hal itu dibuktikan dengan perbedaan minimal antara data penduduk usia KTP dengan DPT hasil perbaikan KPU, per Desember 2018 hanya sekitar 150.000 orang. Terakhir tanggal 21 Maret 2019 kemaren KPU kembali melalukan update data dari penduduk datang dan keluar dengan hasil pengurangan wajib pilih sekitar 4.000 orang.

     Komitmen bersama lainnya dalam pengawalan wajib pilih dengan KPU dan Bawaslu adalah verifikasi dan validasi data berkelanjutan sampai pelaksanaan Pemilu, dan fasilitasi help-desk bersama di 19 Kabupaten/Kota seiring dengan rencana instruksi Mendagri agar Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/ Kota tetap membuka kantor pada hari H pelaksanaan Pemilu, baik untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, maupun untuk fasilitasi help-desk khususnya pengecekan NIK dan kemungkinan penyalahgunaan KTP-el untuk Pemilu.

#menuju_sumbar_sejahtera

Rahman