Beranda Berita Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Berita

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Senin, 15 Juni 2026 09:27 WIB
Senin, 15 Juni 2026
Berita Utama
Unduh PDF

Sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyediakan mekanisme pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Dokumen Tata Cara Pengajuan Keberatan ini memuat prosedur, persyaratan, alur pelayanan, serta jangka waktu penyelesaian pengajuan keberatan apabila pemohon informasi merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan.

Masyarakat dapat mempelajari panduan ini untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan keberatan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan UNDUH PDF untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai tata cara pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.

Bagikan: Facebook Twitter
Kembali ke Daftar Berita
Layanan Informasi
Pilih layanan yang ingin Anda ketahui
Halo! 👋 Selamat datang di layanan informasi Disdukcapil Prov. Sumbar.
Silakan pilih layanan di bawah ini: