Sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyediakan mekanisme pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Dokumen Tata Cara Pengajuan Keberatan ini memuat prosedur, persyaratan, alur pelayanan, serta jangka waktu penyelesaian pengajuan keberatan apabila pemohon informasi merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan.
Masyarakat dapat mempelajari panduan ini untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan keberatan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan UNDUH PDF untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai tata cara pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.