Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pengajuan Permohonan Sengketa
Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diregistrasi. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir pengajuan keberatan dan melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/NIK atau identitas lain yang sah).
Penetapan Tindak Lanjut Sengketa
Atasan PPID menelaah permohonan keberatan dan menetapkan tindak lanjut penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Pembantu. Hasil telaah berupa tanggapan tertulis sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Penanganan oleh PPID Pembantu
PPID Pembantu bersama pejabat atau unit kerja terkait menyiapkan bahan, data, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Apabila sengketa berlanjut, permohonan dapat diajukan ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Pelaporan Proses Penanganan
Atasan PPID menerima dan mengevaluasi laporan mengenai proses penanganan sengketa informasi publik sebagai bahan pengawasan dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Sengketa informasi diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan menghasilkan keputusan atau hasil penyelesaian sengketa informasi publik yang menjadi dasar tindak lanjut oleh para pihak.
Silakan UNDUH PDF untuk mengetahui tata cara pengajuan sengketa informasi secara lengkap.