Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Pelaksana dengan mengisi formulir permohonan informasi publik serta melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya.
Registrasi Permohonan
Petugas Pelayanan Informasi memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan mencatat permohonan ke dalam buku register sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima dan diproses.
Penelaahan Permohonan
PPID menelaah permohonan informasi untuk memastikan bahwa informasi yang diminta tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP) dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Apabila informasi tersedia, PPID menyiapkan informasi yang dimohonkan. Apabila informasi belum tersedia, PPID akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon mengenai perpanjangan waktu untuk menghimpun dan menelaah informasi yang diminta.
Penyampaian Informasi
PPID menyerahkan informasi publik yang dimohonkan kepada pemohon disertai dengan tanda bukti penerimaan informasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, pemohon akan memperoleh pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan Informasi oleh Pemohon
Pemohon menerima informasi publik beserta tanda bukti penerimaan sebagai bukti bahwa pelayanan permintaan informasi telah selesai dilaksanakan.
Silakan UNDUH PDF untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai tata cara permohonan informasi publik.