Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang transparan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen Tata Cara Permohonan Informasi ini memuat prosedur, persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, serta mekanisme pengajuan permintaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mempelajari panduan ini untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan permohonan informasi secara tepat dan sesuai prosedur. Silakan UNDUH PDF untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai tata cara permohonan informasi publik.