Beranda Berita Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Secara Online
Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Secara Online
Berita

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Secara Online

Rabu, 17 Juni 2026 10:16 WIB
Rabu, 17 Juni 2026
Berita Utama
Unduh PDF

Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyediakan mekanisme pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik secara online. Layanan ini dapat digunakan apabila pemohon merasa belum memperoleh pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh pemohon informasi kepada Atasan PPID apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID.

Kapan Keberatan Dapat Diajukan?

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tidak tersedia.
  • Permintaan informasi tidak mendapatkan tanggapan.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan Secara Online

  1. Unduh dan isi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi.
  2. Lengkapi identitas pemohon dan nomor pendaftaran permohonan informasi sebelumnya.
  3. Pilih alasan pengajuan keberatan sesuai kondisi yang dialami.
  4. Jelaskan kronologi atau kasus posisi secara singkat, jelas, dan lengkap.
  5. Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, apabila ada.
  6. Kirim formulir keberatan melalui media layanan yang disediakan oleh PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
  7. Petugas PPID akan melakukan registrasi dan verifikasi keberatan yang diajukan.
  8. Pemohon akan menerima bukti penerimaan keberatan serta informasi mengenai jadwal penyampaian tanggapan.
  9. Tanggapan atas keberatan akan diberikan oleh Atasan PPID sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

  • Formulir keberatan yang telah diisi lengkap.
  • Nomor pendaftaran permohonan informasi sebelumnya.
  • Identitas pemohon atau kuasa pemohon (apabila dikuasakan).
  • Uraian alasan dan kronologi keberatan.
  • Dokumen pendukung yang relevan (jika diperlukan).

Dasar Hukum

Pelayanan keberatan informasi publik dilaksanakan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Ketentuan dan kebijakan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Silakan dapatkan formulir pada UNDUH PDF diatas untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik secara online.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap setiap permohonan serta keberatan yang diajukan masyarakat.

Bagikan: Facebook Twitter
Kembali ke Daftar Berita
Layanan Informasi
Pilih layanan yang ingin Anda ketahui
Halo! 👋 Selamat datang di layanan informasi Disdukcapil Prov. Sumbar.
Silakan pilih layanan di bawah ini: