Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik Secara Online. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi secara daring dengan mencantumkan identitas, rincian informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Permohonan yang diterima akan diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Permohonan Informasi Secara Online
- Unduh dan isi Formulir Permohonan Informasi Publik secara lengkap dan benar.
- Cantumkan informasi yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik.
- Sertakan tujuan penggunaan informasi yang dimohonkan.
- Pilih cara memperoleh informasi dan metode penerimaan salinan informasi sesuai kebutuhan.
- Kirim formulir yang telah diisi melalui media (website/ instagram/ facebook/ e-mail) yang disediakan oleh PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
- Petugas PPID akan melakukan verifikasi dan registrasi permohonan.
- Pemohon akan menerima tanda terima atau nomor registrasi sebagai bukti pengajuan permohonan informasi.
- Informasi akan diberikan sesuai jangka waktu pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Persyaratan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi publik.
- Melampirkan identitas pemohon yang sah (apabila diperlukan untuk proses verifikasi).
- Menjelaskan informasi yang diminta secara rinci.
- Mencantumkan alamat email atau nomor kontak yang dapat dihubungi.
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Ketentuan dan kebijakan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Silakan dapatkan formulir pada UNDUH PDF di atas untuk mengajukan Permohonan Informasi Publik secara online.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.