Beranda Berita Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Badan Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Badan Publik
Berita

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Badan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 11:41 WIB
Kamis, 18 Juni 2026
Berita Utama

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, penyimpangan pelayanan, maupun tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.

Mekanisme Penyampaian Pengaduan

1. Melalui Website Resmi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat pada menu pengaduan atau layanan yang telah disediakan dengan mengisi formulir pengaduan secara lengkap dan benar.

2. Melalui SP4N-LAPOR!

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui laman www.lapor.go.id.

3. Melalui Surat Elektronik (Email)

Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui alamat email resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat [email protected] dengan mencantumkan identitas pelapor, uraian pengaduan, serta bukti pendukung apabila tersedia.

4. Melalui Media Sosial Resmi

Pengaduan dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat dengan menyampaikan informasi yang jelas terkait permasalahan yang diadukan. Instagram @disdukcapil.sumbar, facebook disdukcapil provinsi sumbar.

Proses Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Pengaduan yang masuk akan diterima dan diverifikasi oleh petugas yang berwenang.
  2. Pengaduan yang memenuhi persyaratan akan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.
  3. Unit kerja yang menangani pengaduan akan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Hasil tindak lanjut pengaduan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
  5. Pelapor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.


Bagikan: Facebook Twitter
Kembali ke Daftar Berita
Layanan Informasi
Pilih layanan yang ingin Anda ketahui
Halo! 👋 Selamat datang di layanan informasi Disdukcapil Prov. Sumbar.
Silakan pilih layanan di bawah ini: