Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur sipil negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat mempublikasikan Rekapitulasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pelaporan 2025.
Dokumen ini memuat informasi mengenai tingkat kepatuhan pejabat dan pegawai yang wajib melaporkan LHKPN maupun SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publikasi data ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Publikasi rekapitulasi pelaporan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
- Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.
- Mendorong kepatuhan aparatur terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan.
- Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat.
Silakan mengunduh dokumen melalui tautan UNDUH PDF diatas untuk melihat informasi rekapitulasi pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan Tahun Pelaporan 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan budaya integritas, kepatuhan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. Publikasi dokumen ini diharapkan dapat menjadi salah satu wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.