Beranda Berita Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik
Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik
Berita

Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik

Jumat, 19 Juni 2026 15:04 WIB
Jumat, 19 Juni 2026
Berita Utama

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat secara konsisten menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, seluruh permohonan informasi publik yang masuk telah dikelola melalui mekanisme layanan resmi, baik secara langsung maupun melalui kanal digital yang tersedia.

 Statistik Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025

Selama periode Januari hingga Desember 2025, Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat telah menerima dan memproses sebanyak:

  • 227 permohonan informasi publik
  • 227 permohonan dipenuhi (100%)
  • 0 permohonan ditolak (0%)
  • Tidak terdapat alasan penolakan

Capaian ini menunjukkan bahwa seluruh permohonan informasi masyarakat dapat dilayani secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 Kinerja Waktu Pelayanan Informasi

Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (7) UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi Disdukcapil.

Ketentuan waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

  • Tanggapan awal: maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Perpanjangan waktu: maksimal 7 hari kerja berikutnya apabila diperlukan pendalaman informasi, disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon

Capaian tahun 2025:
Seluruh permohonan informasi publik diselesaikan tepat waktu sesuai SOP tanpa keterlambatan layanan.

 Saluran Permohonan Informasi Publik

Untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, layanan permohonan informasi dapat diajukan melalui:

1. Layanan Tatap Muka (Langsung)

  • Total: 132 permohonan

2. Layanan Media Elektronik (Digital)

  • Total: 95 permohonan
  • Rincian kanal digital:
    • Instagram (@disdukcapil.sumbar): kanal paling dominan
    • Facebook: digunakan sebagai kanal pendukung

Pemanfaatan kanal digital menunjukkan peningkatan akses layanan yang lebih cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

 Data Pendukung (Ditampilkan pada Halaman Visual di Bawah)

Untuk memperkuat transparansi informasi publik, data pendukung berikut disajikan dalam bentuk tabel dan grafik pada bagian bawah halaman ini:

 

Pelayanan informasi publik Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan capaian:

  • Tingkat pemenuhan permohonan informasi mencapai 100%
  • Tidak ada permohonan yang ditolak
  • Seluruh layanan diselesaikan tepat waktu sesuai SOP
  • Kanal layanan berjalan optimal antara tatap muka dan digital
  • Media sosial menjadi sarana utama dalam memperluas akses informasi publik

Hal ini mencerminkan komitmen Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Bagikan: Facebook Twitter
Kembali ke Daftar Berita
Layanan Informasi
Pilih layanan yang ingin Anda ketahui
Halo! 👋 Selamat datang di layanan informasi Disdukcapil Prov. Sumbar.
Silakan pilih layanan di bawah ini: