Penduduk Sumatera Barat Siap Menyukseskan   Pilkada Serentak dan Pemilu Tahun 2019

Penduduk Sumatera Barat Siap Menyukseskan Pilkada Serentak dan Pemilu Tahun 2019

Penduduk Sumatera Barat Siap Menyukseskan Pilkada Serentak dan Pemilu Tahun 2019

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

     Di Provinsi Sumatera Barat, per 31 Desember 2017 penduduk Provinsi Sumatera Barat berjumlah 5.511.246 jiwa terdiri dari 2.789.477 jiwa laki-laki dan 2.721.769 jiwa perempuan. Penduduk Sumatera Barat tersebut tersebar di 19 Kabupaten/Kota. Jika dibandingkan dengan 1 tahun sebelumnya, maka dapat diketahui pertumbuhan penduduk Sumatera Barat meningkat sebesar 1,08 % atau bertambah sebanyak 58.972 jiwa, dimana jumlah penduduk laki-laki bertambah sejumlah 31.434 jiwa dan penduduk perempuan bertambah sejumlah 27.538.

     Secara persentase dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 257.912.349 jiwa, maka sebanyak 2,14 % adalah penduduk Sumatera Barat. Dilihat dari sebaran penduduk menurut administrasi kewilayahan, penduduk Sumatera Barat yang menetap di wilayah kabupaten berjumlah 4.085.126 jiwa, dimana kabupaten berpenduduk terbesar adalah Kabupaten Agam dengan penduduk sebanyak 526.841 jiwa, sedangkan Kabupaten berpenduduk terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu sebanyak 85.669 jiwa. Sementara penduduk yang berdomisili di perkotaan berjumlah 1.426.121 jiwa dengan kota berpenduduk terbesar adalah kota Padang Panjang dengan jumlah penduduk sebanyak 56.526 jiwa.

     Dari sisi geografis Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki topografi yang unik yaitu wilayahnya terletak di pesisir pantai dan juga dilalui oleh bukit barisan sehingga terdiri dari dataran rendah pesisir pantai dan dataran tinggi perbukitan dan pegunungan. Penduduk yang tinggal di sepanjang pesisir pantai di 7 Kabupaten/Kota berjumlah 3.004.898 jiwa. Sementara penduduk yang berdomisili di daerah dataran tinggi di 12 Kabupaten/Kota berjumlah 2.506.348 jiwa.

     Data kependudukan menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan dikelola oleh Kemendagri Cq. Dirjen Dukcapil beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data hasil pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dikirimkan ke Pemerintah Pusat dan dikonsolidasikan oleh Dirjen Dukcapil per semester pada bulan Juni dan Desember. Dengan demikian data kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri Cq. Dirjen Dukcapil dan jajarannya di daerah adalah data yang berbasiskan dokumen legal formal kependudukan yang sah, diakui dan diterbitkan oleh Pemerintah.

     Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang di atas, data kependudukan harus digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan pemerintah dan pembangunan. Data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

     Berkaitan dengan regulasi tersebut, maka Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tanggal 7 Februari 2018 telah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Gerakan yang biasa disingkat GISA ini menginstruksikan para Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia untuk melaksanakan 4 program yaitu Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Sadar Pemutakhiran Data Kependudukan, Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan, Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia.

     Gubernur Sumatera Barat cq. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat (DPPKBKPS) telah menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Diantaranya, saat ini berdasarkan Izin Gubernur Sumatera Barat yang diberikan kepada 45 (empat puluh lima) OPD/Unit Kerja telah dikonsultasikan kepada Dirjen Dukcapil Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el. Dalam waktu dekat telah direncanakan pelaksanaan penandatanganan PKS dimaksud, untuk dilanjutkan dengan implementasi pemanfaatan data kependudukan secara teknis antara DPPKBKPS dengan 45 OPD/Unit Kerja tersebut melalui server dan aplikasi Data Warehouse (DWH) yang dibangun oleh Ditjen Dukcapil.

     Dalam implementasinya, DPPKBKPS melalui DWH memberikan hak akses kepada petugas teknis di OPD pengguna data kependudukan berdasarkan izin Gubernur untuk mengakses, mengolah dan menyajikannya sesuai dengan kebutuhan data OPD/Unit kerja dari 31 elemen data yang tersedia dalam SIAK dan DWH. Sebaliknya OPD/Unit Kerja pengguna data juga diminta untuk memberikan data balikan untuk memperkaya data kependudukan yang tersedia di DWH, sehingga nantinya dapat pula dimanfaatkan dan digunakan oleh stakeholder atau sektor lainnya dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan.

     Beberapa OPD yang telah mendapat izin Gubernur Sumatera Barat untuk pemanfaatan data kependudukan, tengah berkoordinasi secara intensif dengan DPPKBKPS untuk mengintegrasikan sistem dan aplikasi yang telah ada di OPD dengan server dan aplikasi DWH yang dimiliki DPPKBKPS, diantaranya Badan Keuangan Daerah untuk implementasi pajak progresif melalui UPTD Samsat dan Dinas Komunikasi dan Informatika terkait Sistem Informasi dan aplikasi yang dimilikinya.

     Dengan terintegrasinya sistem dan aplikasi yang ada di OPD dengan DWH DPPKBKPS, maka diharap akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, perencanaan, pengalokasian anggaran dan pembangunan demokrasi.

     Data kependudukan juga telah diaplikasikan dan digunakan oleh berbagai institusi dalam berbagai peristiwa, seperti pengungkapan kasus mutilasi TKW di Hongkong, kerjasama Kemendagri dengan Kakorlantas Polri untuk SIM Online, kerjasama Kemendagri dengan Bareskrim Polri dalam mengungkap identitas dan sebagainya.

     Terkait pembangunan demokrasi, dalam rangka menghadapi Pilkada serentak di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yaitu Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto serta Pemilihan Umum tahun 2019,DPPKBKPS juga telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU di Provinsi Sumatera Barat. Dari rakor yang dilaksanakan KPU menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Dukcapil. Dengan telah diberikannya data kependudukan tersebut kepada KPU, maka jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat siap mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi dimaksud.

     Salah satunya yang terpenting dari kebijakan dan regulasi di tingkat pusat terkait data kependudukan adalah dengan digunakannya KTP-el sebagai syarat untuk dapat digunakannya hak pilih dalam Pemilihan Umum. Hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pemilih untuk mengurus dan memperbaharui informasi yang ada dalam dokumen kependudukannya. Dengan pencapaian target perekaman KTP-el per Desember 2017 sebesar 92,23% dari target wajib KTP dan masih terus diupayakan peningkatannya sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum, maka masyarakat Sumatera Barat siap untuk menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2019.

 

Rahman