DUO DINAS DUKCAPIL BERTEMU DI PERBATASAN

DUO DINAS DUKCAPIL BERTEMU DI PERBATASAN

DUO DINAS DUKCAPIL BERTEMU DI PERBATASAN

     Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat pada hari Rabu 7 dan 8 Maret di batas administrasi daerah masing- masing bukanlah pertemuan untuk membahas batas wilayah mereka, melainkan melakukan pelayanan Keliling terintegrasi yang dilakukan oleh 2 (dua) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten yang berbatasan  yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat yang bertempat di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo NagariKabupaten Pasaman.

     Tempat yang dipilih pada pelayanan keliling kali ini adalah perbatasan 2 (dua) Nagari yang berdampingan yaitu Kecamatan Tigo Nagari di Kabupaten Pasaman dengan Kecamatan Kinali di Kabupaten Pasaman Barat. Dipilihnya lokasi ini dengan tujuan agar mampu mempersingkat serta mempermudah jarak dan waktu yang ditempuh masyarakat yang berada di perbatasan antar kedua Kabupaten.Pelayanan keliling yang dilakukan utamanya ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang berdomisili di daerah perbatasan mengurus dokumen kependudukannya, sementara jika masyarakat melakukan pengurusan dokumen kependudukan langsung ke Dinas Dukcapil wilayah Kabupaten Pasaman Baratdan Pasaman akan menempuh jarak kurang lebih 45 -50 km dengan waktu tempuh yang cukup lama

     Pelayanan khusus ini, masing-masing Dinas Dukcapil memberikan syarat dan ketentuan dalam pelayanan yang dilakukan dilapangan sama dengan syarat dan ketentuan pelayanan yang ada di Dinas Dukcapil masing-masing Kabupaten. Untuk memperlancar jalannya pelayanan keliling di perbatasan ini, masing-masing Dinas Dukcapil telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat terlebih dahulu, diantaranya pihak kecamatan, wali nagari dan jorong untuk dapat hadir dan mempersiapkan personil guna mendukung pelayanan keliling agar terselenggara sesuai dengan harapan.

     Dalam pelayanan ini, banyak dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bisa diurus oleh masyarakat pada  masing-masing Dinas Dukcapil terutama masyarakat yang melakukan pindah dan datang antar Kabupaten; karena pelayanan dilakukan secara terintegrasi antara Kecamatan, Wali Nagari dan Jorong, maka Surat Pengantar dari Wali Nagari harus diketahui oleh Camat sebagai syarat penerbitan Surat Pindah dan Syarat pengurusan bagi masyarakat yang datang dapat diterbitkan langsung sehingga pada saat bersamaan dapat diterbitkan juga Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.

     Pelayanan keliling ini, disamping dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya, juga akan semakin meningkatkan keakuratan data kependudukan kedua Kabupaten.

Rahman