WORKSHOP PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

WORKSHOP PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

TINGKATKAN PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN WORKSHOP PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

     Dalam rangka meningkatkan pengetahuan aparatur terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam pencapaian target nasional serta pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Workshop Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Royal Denai View Bukittinggi pada tanggal 12 s.d 13 Maret 2018, Workshop dimulai pada tanggal 12 Maret 2018 jam 14.00 Wib yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

     Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Dr. Akmal, M.Si (Dosen Universitas Bung Hatta Padang) dengan materi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membahagiakan masyarakat. Dalam materi tersebut disampaikan tentang bagaimana sikap dan standar service excellence yang harus dimiliki aparatur dalam melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan yang dilakukan harus mempunyai standar operasional prosedur, informasi yang jelas serta sarana dan prasarana yang memadai.

     Materi lainnya disampaikan oleh M. Fadhly, SAP (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman). Di dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memakai Data Konsolidasi Bersih sebagai data dasar pelayanan. Untuk saat ini Data Konsolidasi Bersih semester 2 tahun 2017 sudah dapat digunakan sebagai data pelayanan. Namun setelah didata belum ada Kabupaten/Kota yang menggunakan DKB semester 2 sebagai data pelayanan karena masih ada data anomali dan data ganda antar Kabupaten/Kota. Untuk menghindari data ganda dan anomali tersebut maka dilakukan pembersihan data antar Kabupaten/Kota. Untuk langkah awal dilakukan penggabungan data pelayanan (DMP file) seluruh Kabupaten/Kota. Untuk langkah selanjutnya dilakukan pada tanggal 15 s.d 16 Maret 2018 di Padang.

     Pada materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala DPPKBKPS Prov. Sumbar menyampaikan tentang permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pada umumnya masalah tentang banyaknya masyarakat yang tidak memiliki kutipan akta nikah dalam pengurusan kartu keluarga karena menikah secara siri, sedangkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa dalam penerbitan kartu keluarga melampirkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan. Untuk menanggapi permasalahan tersebut, beberapa Kabupaten/Kota telah melakukan inovasi kerjasama pelayanan dengan Pengadilan Agama dalam melakukan Isbat Nikah, selain itu dengan berpedoman pada Perpres 25 Tahun 2008 maka bagi masyarakat yang tidak bisa melampirkan kutipan akta nikah/akta perkawinan maka dalam kartu keluarga maka status istri adalah sebagai kepala keluarga dan dalam akta kelahiran anak berstatus anak seorang ibu.

     Pada kegiatan ini dapat dipahami terdapat perhitungan kepemilikan KTP-el, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan KTP-el, dapat dihitung dari jumlah penduduk yang sudah merekam dikurangi dengan data PRR, Bio Capture, SFE dam Ajudicated Record.

     Untuk Pencatatan akta kematian, beberapa Kabupaten/Kota membuat versi tersendiri, seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Limapuluh Kota membuat sistem dalam pencatatan akta kematian dengan cara melakukan pemutakhiran kartu keluarga dan mengirim data by NIK ke petugas jorong dengan melampirkan buku pokok pemakaman. Jika ada perubahan kartu keluarga karena ada warga yang meninggal maka warga mengisi form buku pemakaman yang ditanda tangani langsung oleh kepala keluarga dan diketahui oleh Wali Nagari dan Camat. Form buku pokok pemakaman tersebut dijadikan dasar dalam penerbitan akta kematian, sehingga tanpa diajukan oleh warga akta kematian dapat diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Rahman