Bimtek Strategi Pengendalian Penduduk

Bimtek Strategi Pengendalian Penduduk

Bimtek Strategi Pengendalian Penduduk

   

        Sebagaimana amanat undang-undang 52  tentang  Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, ARAH PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB 2014 – 2019  adalah  terwujudnya konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan :

  1. Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
  3. meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
  4. menyediakan data dan informasi keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.

        Berdasarkan tujuan tersebut perlu adanya keseragaman pemahaman terhadap urusan pengendalian penduduk antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada akhirnya akan melahirkan kebijakan yang seragam terhadap urusan pengendalian penduduk.

        Sebagai OPD yang menangani urusan Penegendalian Penduduk, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat mengadakan Kegiatan Bimtek Starategi Pengendalian Penduduk yang dilaksanakan di Bukittinggi. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Bappeda Kabupaten/Kota serta OPD terkait urusan pengendalian penduduk Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan narasumber dari BKKBN Pusat Bapak Ahmad Taufik (Direktur Kerjasama Pendidikan Kependudukan), Bappeda Provinsi Sumatera Barat Sdr. Ahmad Zakri (Kabid Sosbud Pemerintahan) dan Koalisi Kependudukan Prof. Rahmat Syahni (Ketua Koalisi Kependudukan Smatera Barat). Dalam kegiatan tersebut diharapkan agar OPD dan Bappeda Kabupaten/Kota serta OPD terkait Provinsi dapat fokus dalam masalah pengendalian penduduk dengan memasukkan pengendalian penduduk ke dalam dokumen perencanaan yang pada akhirnya akan melahirkan program dan kegiatan yang berwawasan kependudukan.

Dari pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut dapat disimpulkan bahwa :

  1. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) harus memasukkan urusan pengendalian penduduk ke dalam RPJMD;
  2. Penting adanya blue print pelaksanaan pengendalian penduduk yang berbentuk dokumen yang diselanjutnya disebut GDPK (Grand Design Pembangunan Kependudukan) yang memuat strategi pengendalian penduduk beserta RAD (Rencana Aksi Daerah) dalam merekayasa kondisi penduduk untuk beberapa tahun kedepan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Tujuan khusus diadakannya GDPK adalah untuk mewujudkan : 1) Penduduk tumbuh seimbang; 2) Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi; 3) Keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni; 4) Keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dan; 5) Administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
  3. Penyusunan GDPK (Grand Disain Pembangunan Kependudukan) dilakukan dengan melibatkan lintas sektor karena GDPK meliputi Pengendalian Kuantitas penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, Penataan Persebaran dan Pengarahan mobilitas Penduduk dan Penataan Administrasi Kependudukan.

Rahman