BIMTEK PENDAFTARAN PENDUDUK UNTUK KESERAGAMAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN LAYANAN DUKCAPIL DI SUMBAR

BIMTEK PENDAFTARAN PENDUDUK UNTUK KESERAGAMAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN LAYANAN DUKCAPIL DI SUMBAR

       

BIMTEK PENDAFTARAN PENDUDUK UNTUK KESERAGAMAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN LAYANAN DUKCAPIL DI SUMBAR

          Penyeragaman tindakan pada setiap permasalahan yang dialami pada  pendaftaran penduduk merupakan tujuan utama terlaksananya pelaksanaan bimbingan teknis pendaftaran penduduk kali ini, berbagai upaya yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Dukcapil (DPPKBKPS) Provinsi Sumbar, demi tercapainya perbaikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menggunakan metoda baru dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis kali ini, salah satunya dilaksanakan dengan mengumpulkan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari di Dinas Dukcapil kabupaten dan kota, permasalahan yang dilaporkan merupakan permasalahan yang memang belum diatur oleh aturan ataupun belum ditemukannya solusi yang tepat dari setiap masalah yang dihadapi dan belum seragamnya upaya-upaya dalam penyelesaiannya oleh pelaksana di Disdukcapil Kabupaten/Kota di Sumbar.

          Permasalahan yang kemudian diramu oleh panitia dari dinas PPKBKPS dan menjadi poin-poin yang akan dibahas bersama dengan lembaga yang terkait dengan munculnya permasalahan tersebut. Pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk Bagi Aparatur Disdukcapil Kab/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2018 ini menghadirkan narasumber yang sekiranya dapat membantu menjawab berbagai permasalahan yang sudah di rangkum oleh panitia dari Dinas PPKBKPS.

          Pemberian materi pertama pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk kali ini diberikan oleh Bpk. Indersan,,SE, M.Si dan Ibu Sumiati, S.Sos dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dua orang narasumber yang berasal dari Ditjen Dukcapil Kemendagri ini menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan pendaftaran penduduk memerlukan inovasi dari daerah masing-masing dan jangan terlepas dari aturan yang ada, serta bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

          Materi lainnya disampaikan oleh Bpk. Indrawan (Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Basung). Pada kesempatan ini, narasumber menyampakan materi mengenai proses dan tata cara pengajuan persidangan, dan khususnya untuk persidangan perubahan nama. Untuk persidangan ini hanya dilakukan oleh hakim tunggal dengan waktu kira-kira 10-20 menit dengan membawa bukti-bukti, dan saksi sebanyak 2 (dua) orang. Narasumber juga menjelaskan bahwa untuk perubahan nama sesuai pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang adminduk, sebagaimana diatur dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, perubahan nama sesungguhnya adalah kewenangan Pengadilan Negeri. Namun adanya perbedaan persepsi antara Pengadilan Negeri di Sumatera Barat dalam menangani kasus perubahan nama dan data pada dokumen membuat penangan masalah yang terkait denga pengadilan negeri menjadi beragam. Hal ini juga akan ditindak lanjuti dengan akan disampaikannya permasalahn ini kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri tingkat Sumatera Barat, tutur beliau. Bpk. Indrawan juga membenarkan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing dinas dalam mengambil kebijakan dalam penyelesaian masalah yang memang belum diatur, aturannya saling berbenturan (diskresi) .

          Pada paparan selanjutnya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Lubuk Basung, Bpk. Edy Oktafiandi untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa permasalahan yang telah dirangkum terkait dengan urusan Kementerian Agama dalam hal ini masalah yang bersangkutan  langsung dengan Kantor Urusan Agama, beliau juga menyampaikan beberapa poin diataranya, kewenangan Kemenag Kabupaten terhadap legalisasi dokumen adalah dokumen yang pernah diterbitkannya. Bagi dokumen yang diterbitkan di daerah lain, terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan daerah asal agar Kemenag dapat melegalisasi dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenag daerah lain.

          Pada Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk yang dilaksanakan di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada tanggal 23 s.d 25 Juli 2018 yang diikuti oleh 4 (empat) orang dari masing-masing Dinas Dukcapil Kab/Kota se-Sumatera Barat ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, Bpk. H. Novrial, SE, MA, Akt dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Bpk. Misran, S.Pd selaku tuan rumah.

          Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Agam juga diberikan kesempatan untuk memberikan materi dan langsung menjadi pengarah terkait identifikasi permasalahan dan merangkum permasalahan pendaftaran penduduk yang bersumber dari Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota, yang kemudian dilakukan pembahasan permasalahan bersama Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dan Kepala kementerian Agama Kabupaten Agam.

          Rangkuman permasalah secara rinci telah dicantumkan kedalam Nota Kesepakatan dan selanjutnya akan dimintakan pendapat dari masing-masing Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota se-Sumatera Barat untuk disepakati dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian permasalahan pendaftaran penduduk kedepannya.

Rahman