Rapat Koordinasi dalam rangka Penerbitan KTP-el Tahap II

Rapat Koordinasi dalam rangka Penerbitan KTP-el Tahap II

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penerbitan KTP Elektronik Tahap II Tahun 2018               

          Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Provinsi memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan perpanjangan tangan Gubernur dengan kewenangan antara lain meliputi koodinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dalam menyelenggarakan kewenangan tersebut, DPPKBKPS melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Rangka KTP Elektronik untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan dokumen KTP Elektronik bagi masyarakat.

          Rakor ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2018 di Hotel Parai, Kota Sawahlunto. Dimana pesertanya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kabid terkait Pendaftaran Penduduk dan Kasi terkait Pendaftaran Penduduk atau Kasi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Esensi dari rakor antara lain : 1) Perencanaan perekaman dan pencetakan KTP el dalam rangkaian Pekan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Prov. Sumbar ; 2) Analisa capaian perekaman KTP-el sampai dengan Juli 2018 dan target pencetakan KTP el sampai dengan 17 April 2019 ; 3) Analisa kebutuhan blangko KTP el Kab/Kota se Sumatera Barat ; 4) Kewenangan Sekretaris dalam Dinas Dukcapil sesuai Permendagri dan; 5) Pembahasan permasalahan KTP el.

          Pembahasan dan diskusi  pada Rakor dalam Rangka Penerbitan KTP el Tahap II Tahun 2018 adalah : 1) Evaluasi terhadap capaian kinerja perekaman KTP-el per 31 Juli 2018, telah dilakukan perekaman penduduk Sumatera Barat sebesar 3.625.010 jiwa dari wajib KTP yang berjumlah 3.913.851 yaitu sebesar 92,62 %; 2) Dari analisa yang dilakukan terdapat 10 Kabupaten/Kota yang kemungkinan tercapai target pencetakan KTP elektronik sampai dengan 17 April 2019 dan diprediksi ada 9 Kabupaten yang masih belum tercapai pencetakan KTP elektronik nya. Dalam rapat ini disampaikan agar 9 Kabupaten ini menggenjot kinerja pencetakan KTP-el nya agar semua Kabupaten/Ktoa dapat mencetak KTP penduduk wajib KTP sehingga dapat mensukseskan Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang; 3) Dalam rapat koordinasi juga diminta perkiraan kebutuhan blangko KTP elektronik di Kabupaten/Kota sampai dengan Pileg dan Pilpres tahun 2019. Setiap peserta menyampaikan kebutuhannya dan mengisi tabel kebutuhan yang disampaikan pada tanggal 22 Agustus 2018 saat kedatangan Dirjen Dukcapil Kemendagri ke Padang pada acara Rakor Bupati/Walikota se Sumatera Barat; 4) Pada acara Rakor juga dibahas kewenangan Sekretaris Dinas dalam penyelenggaraan tugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 100-182 Tahun 2018. Hal ini merupakan hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan di Kota Batam beberapa waktu yang lalu; 5) Untuk rencana kegiatan perekaman dan pencetakan KTP el dalam Acara Pekan Pelayanan Pendaftaran Penduduk, ditawarkan masukan peserta Rakor tentang tempat pelaksanaan acara. Hal ini akan menjadi pertimbangan Kepala Dinas dalam melakukan perubahan anggaran Pekan Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Ada 2 opsi tempat pelaksanaa, yaitu di Kota Padang atau luar Kota Padang. Untuk luar Kota Padang tempat yang ditawarkan dan muncul dari peserta adalah Kab. Solsel ; 6) Pada Rakor juga disampaikan permasalahan KTP el sebagai bentuk permasalahan pendaftaran penduduk yang terjadi di Kab/Kota. Ada beberapa permasalahan yang perlu diklarifikasi dan masukan Kepala Dinas yang dibutuhkan terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan.

          Ada beberapa permasalahan secara umum yang dikemukakan pada Rakor kali ini adalah : 1) Masih ditemukannya data ganda pada database kependudukan, dan untuk kebijakan penghapusan diserahkan kepada Kab/Kota masing-masing; 2) Masih rendahnya kesadaran penduduk untuk melakukan rekaman KTP el karena merasa belum  butuh; 3) Kurangnya sarana dan prasarana seperti alat pencetakan KTP el sehingga pencapaian pencetakan KTP el tidak optimal; 4) Masih banyaknya daerah yang sulit diakses, baik secara transportasi maupun jarinagn telekomunikasi/internet, sehingga kadang kala pelayanan keliling tidak efektif.

          Solusi dari permasalahan yang dimunculkan tersebut adalah : 1) Melakukan pembersihan database kependudukan Dinas Dukcapil, sehingga data yang ada pada database kependudukan menjadi lebih akurat; 2) Diharapkan Kab/Kota melakukan dan meningkatkan sosialisasi akan arti pentingnya KTP el bagi masyarakat; 3)  Meningkatkan inovasi terhadap analisa data terhadap capaian pencetakan KTP el serta untuk persiapan Pilpres dan Pileg Tahun 2019 berdasarkan pencetakan sampai dengan April 2019; 4) Perlu dilakukan pelayanan keliling terutama daerah-daerah yang kondisi geografisnya yang cukup jauh dari tempat-tempat pelayanan di Kecamatan.

Rahman