Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Persyaratan Penerbitan Hak Akses Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Serta Perangkat Pembaca KTP-el

A. Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Perangkat Pembaca KTP-el dari lembaga pengguna ke Dirjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat.
  2. Perjanjian Kerja Sama antara Lembga Pengguna dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
  3. Permohonan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan dan Perangkat Pembaca KTP-el.
  4. Penerbitan Hak Akses oleh Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

B. Data Agregat

    Surat Permintaan Data dari Lembaga Pengguna disertai Format Permintaan Data.

Admin Capil