Tata Cara Permohonan Informasi
Persyaratan Penerbitan Hak Akses Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Serta Perangkat Pembaca KTP-el
A. Pemanfaatan Data Kependudukan
- Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Perangkat Pembaca KTP-el dari lembaga pengguna ke Dirjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat.
- Perjanjian Kerja Sama antara Lembga Pengguna dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
- Permohonan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan dan Perangkat Pembaca KTP-el.
- Penerbitan Hak Akses oleh Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
B. Data Agregat
Surat Permintaan Data dari Lembaga Pengguna disertai Format Permintaan Data.