Penjelasan Kemendagri soal Isu E-KTP WNA dikaitkan dengan Pemilu 2024

Penjelasan Kemendagri soal Isu E-KTP WNA dikaitkan dengan Pemilu 2024

     Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi isu ramainya KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA). Belakangan warganet di media sosial diramaikan dengan isu adanya KTP elektronik untuk WNA yang dikaitkan dengan Pemilu 2024. Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WNA tidak memiliki hak pilih. “Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022). Selain tidak boleh memilih, Zudan menegaskan bahwa WNA juga tidak boleh dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI. “Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing,” ungkapnya.

WNA memang bisa memiliki KTP

     Lebih lanjut, Zudan menerangkan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship). Penjelasan Zudan tersebut selaras dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (1/6/2022) lalu. Mendagri menegaskan bahwa KTP untuk semua penduduk (residents) dan KTP bukan kartu sertifikat atau tanda kewarganegaraan. Zudan menjelaskan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didata termasuk dengan cara diberikan KTP. Fungsi KTP elektronik menurutnya semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. KTP untuk WNA, menurut Zudan, penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya. Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan, seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan.

Syarat KTP WNA ketat

     Dia menjelaskan, WNA memang mungkin memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal 63 UU tersebut, dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, WNA berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. "Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Perbedaan KTP WNA dan WNI

     Zudan menjelaskan, setidaknya ada empat pembeda KTP elektronik WNA maupun WNI. “Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup,” ujar Zudan. Perbedaan kedua, yakni KTP elektronik WNA pada keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan ditulis dalam bahasa Inggris. "Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan. Perbedaan lainnya adalah adanya kolom kewarganegaraan. “KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain,” ungkapnya. Terakhir, KTP elektronik WNI berwarna biru. Sementara KTP elektronik WNA berwarna oranye.

Rahman