HAL MENDASAR
PMDN NO 6 TAHUN 2026 TTG PERUBAHAN ATAS
PMDN NOMOR 109 TAHUN 2019 TENTANG FORMULIR DAN BUKU
YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINDUK
PMDN 6/2026 merupakan penyesuaian terhadap jenis disabilitas, penambahan jenis pekerjaan, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, dan perubahan formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemanfaatan data kependudukan.
Penambahan pengertian pada ketetuan umum Pasal 1 angka 24 : βSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM adalah surat yang dibuat oleh seseorang atau wali atau pemohon dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi untuk menyatakan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kesanggupan, atau kewajiban dan keabsahan suatu hal.β
Perubahan formulir pengajuan pelayanan pada biodata keluarga, dengan kode F-1.01 meliputi:
a. Pada kolom 28 dan kolom 29, semula data cacat fisik diubah menjadi penyandang disabilitas
b. Pada kolom 31, data jenis pekerjaan:
1) di nomor 5 semula PNS diubah menjadi ASN
Catatan:
Perubahan jenis pekerjaan menjadi ASN berdampak pada penyediaan blangko KTPel sebanyak 5,67 jt keping, dg rician jumlah PNS sbyk 3.59 jt dan P3K sbyk 1,98 jt.
2) ditambah 8 nomor baru terkait pekerjaan rohaniawan yaitu nomor 100 Gembala, 101 Uskup, 102 Biarawan, 103 Pandita, 104 Pinandita, 105 Bhikkhu, 106 Xueshi, 107 Wenshi dan 108 Jiaosheng
Perubahan formulir pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI, semula 1 formulir (berisi seluruh laporan peristiwa penting) menjadi 6 formulir (sesuai rumpun peristiwa penting) yaitu: 1) kode F-2.01A; 2) kode F-2.01B ; 3) kode F-2.01C ; 4) kode F-2.01D; 5) kode F-2.01E dan 6) kode F-2.01F
Perubahan formulir pelaporan Pencatatan Sipil di luar wilayah NKRI semula 1 formulir (berisi seluruh laporan peristiwa penting) diubah menjadi 5 formulir (sesuai rumpun peristiwa penting) yaitu: 1) kode F-2.02A; 2)kode F-2.02B; 3)kode F-2.02C; 4) kode F-2.02D dan 5) kode F-2.02E
Penambahan penggunaan formulir:
- Penambahan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan dafdukcapil meliputi: kode F-1.03A; kode F-1.03B kode F-1.03C; kode F-2.04A; kode F-2.04B; kode F-2.04C dan kode F-2.04D
- Penambahan penggunaan formulir pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI meliputi F-2.01 A sd F-2.01 F
- Penambahan penggunaan formulir pelaporan Pencatatan Sipil di luar wilayah NKRI meliputi F-2.02A sd F-2.02 E
- Penambahan penggunaan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi F-1.03A sd F-1.03C dan F-2.04 A sd F-2.04 D
- Penambahan formulir hasil pelayanan Pencatatan Sipil berupa Catatan Pinggir yaitu: a. kode CP.04A; kode CP.018 ; kode CP.019 dan kode CP.020
Penambahan ayat baru mengenai:
1) Catatan Pinggir pada akta pencatatan sipil dalam bentuk QR Code (Quick Response Code) yang menampilkan keseluruhan perubahan peristiwa penting.
2) Dalam hal dibutuhkan Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan tanpa berbentuk QR Code (Quick Response Code).
3) Penduduk dapat mencetak catatan pinggir sesuai kebutuhan.
Penyempurnaan formulir yang digunakan dalam pengajuan pelayanan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan berupa: a. Kode F-3.01; b. Kode F-3.02 dan Kode F-3.03
Penambahan 3 pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C:
- Pasal 20A : "Pada saat Permen ini diundangkan, Formulir yang digunakan dalam Adminduk masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Permen ini diundangkan."
- Pasal 20B : "Penulisan Catatan Pinggir dgn QR Code (Quick Response Code) wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Permen ini diundangkan."
- Pasal 20C : "Catatan Pinggir yg diterbitkan sebelum Permen ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dgn ketentuan dlm Permen ini."